SuaraSumut.id - Calon perwira prajurit TNI diingatkan untuk waspada dengan gerakan LGBT. Prajurit yang terlibat LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) akan diberi sanksi pemecatan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dilansir dari hops.id--jaringan suara.com, Rabu (23/6/2021).
"Pelanggaran ini ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," katanya.
Alasan sanksi berat diberikan karena moral LBGT dan mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty.
"Adanya gerakan kaum LGBT, sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi," katanya.
Ia mengaku, masuknya paham radikalisme dan ekstrimisme di masyarakat cukup mengkhawatirkan, terlebih di lingkungan TNI yang merupakan alat negara.
Generasi penerus TNI AL ke depan, tantangan dan beban tugas akan semakin berat, kompleks, dan dinamis. Tantangan dan ancaman yang ada lulusan AAL harus memiliki karakter yang kuat dan kemampuan memimpin serta kompetensi sebagai tentara profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan
-
BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara