Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 23 Juni 2021 | 11:29 WIB
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono [Foto: Hops.id]

SuaraSumut.id - Calon perwira prajurit TNI diingatkan untuk waspada dengan gerakan LGBT. Prajurit yang terlibat LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) akan diberi sanksi pemecatan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dilansir dari hops.id--jaringan suara.com, Rabu (23/6/2021).

"Pelanggaran ini ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," katanya.

Alasan sanksi berat diberikan karena moral LBGT dan mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Chat Whatsapp Sudah Terhapus Tanpa Aplikasi Tambahan

"Adanya gerakan kaum LGBT, sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi," katanya.

Ia mengaku, masuknya paham radikalisme dan ekstrimisme di masyarakat cukup mengkhawatirkan, terlebih di lingkungan TNI yang merupakan alat negara.

Generasi penerus TNI AL ke depan, tantangan dan beban tugas akan semakin berat, kompleks, dan dinamis. Tantangan dan ancaman yang ada lulusan AAL harus memiliki karakter yang kuat dan kemampuan memimpin serta kompetensi sebagai tentara profesional.

Load More