SuaraSumut.id - Deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya dinilai melanggar konstitusi.
Hal tersebut dikatakan pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6/2021).
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (23/6/2021).
Merujuk pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Maka tidak diijinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.
"Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ujarnya.
Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden lebih dari dua periode, maka harus diubah dulu konstitusi.
Untuk mengubah konstitusi tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama.
"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," tukasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Mengerikan, PKS ke Anies: Harus Berani Ambil Keputusan Tegas
Tag
Berita Terkait
-
PKS Curiga Isu Presiden Jokowi Tiga Periode Digulirkan untuk Kepentingan Tertentu
-
Gelombang Dukungan Jokowi Tiga Periode Makin Kuat, NTT Gelar Jajak Pendapat
-
Komite Referendum Jokowi Tiga Periode Terbentuk, Ini Tugasnya
-
Deklarasi di Yogyakarta, Sahabat Ganjar Dukung Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024
-
Seknas Jokowi-Prabowo 2024 Resmi Berdiri, Deklarasi Digelar 5 Bulan Lagi
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan