SuaraSumut.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE Nomor 15 Tahun 2021.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Yaqut Cholil, dilansir dari situs kemenag, Rabu (23/6/2021).
Edaran itu dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," katanya.
Edaran ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Adapun ketentuan edaran tentang penerapan prokes dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban adalah:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Baca Juga: Kota Malang Tak Menerapkan Jam Malam Meski Muncul Klaster Baru Covid-19
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Salat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam hal salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Tradisi Unik Warga di Jatim Sambut Hari Raya Idul Adha
-
Hari Besar Agama Islam: Tahun baru Islam hingga Idul Adha
-
Kapan Puasa Arafah 2021? Ini Jadwal Puasa Sebelum Hari Raya Idul Adha 1442 H
-
Puasa Idul Adha: Tata Cara, Niat, dan Waktu yang Tepat
-
Kapan Idul Adha 2021? Simak Berikut ini Penjelasaanya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Cara Alami dan Efektif Mengusir Lalat di Ruang Terbuka
-
Cara Membuat Pengharum Ruangan dari Molto, Praktis, Wangi Tahan Lama, Hemat Biaya
-
Daftar Cushion Lokal Murah yang Kualitasnya Bikin Terkejut
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra