SuaraSumut.id - Usai kasus ribuan data pribadi diperjualbelikan, kini publik dihebohkan dengan beredar kabar foto selfie dengan KTP warga Indonesia dijual bebas.
Kasus data selfie KTP menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap data pribadi konsumen.
Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi lewat cuitannya menyebut bahwa kebocoran data foto e-KTP dan foto selfie e-KTP ini sebagai sesuatu yang mengerikan.
”Ini perlu menjadi perhatian publik dan pengambil kebijakan,” ungkapnya dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Minggu (27/6/2021).
Bahkan, Fahmi mendorong warganet untuk menolak pengumpulan data pribadi oleh berbagai pihak.
”Katakan tidak untuk fotokopi e-KTP/KK, foto e-KTP/KK, dan foto selfie memegang e-KTP/identitas,” ujarnya.
Lantas, apa solusinya?
”Biarlah para engineer yang mencari cara lain yang lebih aman untuk verifikasi,” tegasnya.
Diketahui, foto diri dan KTP tersebut biasanya memang digunakan sebagai salah satu cara verifikasi akun layanan tertentu (umumnya keuangan).
Kebutuhannya pun macam-macam, untuk bank digital, pembukaan aplikasi kartu kredit, hingga berbagai layanan fintech seperti pinjaman online (pinjol).
Bahkan program Pemerintah seperti Kartu Prakerja juga mensyaratkan foto selfie sembari memegang KTP.
Namun, mengapa data pribadi yang seharusnya dijaga ketat kerahasiaannya itu bisa bocor dan bahkan diduga diperjual belikan secara bebas, menjadi pertanyaan.
Peretasan atau pembajakan data pribadi atau account pribadi seseorang disebut dengan cracking.
Tapi, kemungkinan bocornya data pribadi secara masif ini memang beragam. Bisa jadi karena adanya serangan siber/peretasan/pembajakan data.
Atau malah sebaliknya, penyelenggara/perusahaan yang tidak profesional dalam melindungi data konsumen atau malah sengaja membagikan data konsumen ke unit usaha yang lain.
Sayangnya, UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Hanya ada di Pasal 26 ayat (1) dan penjelasannya UU 19/2016.
Dalam pasal itu disebutkan jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, perlindungan data pengguna khusus fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77/POJK/01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Berita Terkait
-
Cara Melindungi Data Pribadi dari Viral Foto Gunakan Teknologi AI
-
Waspada Fog-Ransomware, Memeras Korban Usai Ekspos Data Pribadi
-
Tips Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Momen Lebaran Hilang!
-
Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!
-
Hak Digital Anak: Mengapa Perlindungan Data Pribadi Itu Penting?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam