Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 06 Juli 2021 | 15:33 WIB
Ilustrasi-Kejari Binjai Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumut.id - Kejari Binjai menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV yang dilakukan Dinas Perhubungan. Satu orang tersangka berinisial JP, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang.

"Iya memang saat ini JP sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kajari Binjai, Muhammad Husein Admaja, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (6/7/21).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut sekitar Rp 388 juta rupiah.

"Kerugian negara berdasarkan penghitungan badan pengawas mencapai 300 jutaan lebih," ujarnya.

Baca Juga: Dena Rachman Pindah Agama dan Jadi Transgender, Kini Cari Pacar Kristen, Mau?

Penyidik akan melakukan panggilan ketiga terhadap J yang diketahui sebagai ASN di lingkungan Dishub Binjai. Jika tidak hadir, pihaknya akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadapnya.

Dalam kasus ini JP diduga merupakan otak dalam tindakan kasus dugaan korupsi itu. Bahkan diduga JP juga melakukan pengadaan CCTV sendiri yang kini berbuntut dengan dugaan tindak korupsi.

"Keterlibatan kadis masih didalami. Namun saat ini berdasarkan hasil penyidikan, Juanda yang mengatur semuanya pengadaan. Tapi akan kita dalami dugaan keterlibatan yang lain," tukasnya.

Load More