SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi penyalur oksigen di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara. Dua orang berinisial MR (55) pemilik dan seorang karyawan RS (37) diamankan dari lokasi.
"Mereka tidak punya izin dan sudah beroperasi sejak 2017," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno saat dikonfirmasi, Jumat (9//7/2021).
Penggerebekan berawal dari pengecekan ketersediaan bahan oksigen oleh personel Polres Padangsidimpuan di beberapa apotek, pada Selasa (6/7/2021).
Petugas menanyakan dari mana asal oksigen dan muncul nama sebagai pemasok. Tim langsung mendatangi lokasi.
"Saat ditanya personel kita, si pemilik tidak mampu menunjukkan izin pengisian tabung oksigen yang didistribusikan ke rumah sakit dan apotek," jelasnya.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa tabung oksigen ukuran 6M³ dan ukuran 1M³ serta beberapa barang bukti lainnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat satu UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 32 PP Nomor 40 tahun 1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsiser pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Wenny Ariani Semula Ogah Kasusnya dengan Rezky Aditya Diangkat Media
Berita Terkait
-
Mahfud MD Buka Suara soal Pengiriman Oksigen Indonesia ke India
-
Tabung Oksigen di RSUDAM Lampung Ditambah
-
Polisi Tangkap Sindikat Penipu Jual Tabung Oksigen Online di Sulsel
-
Mahfud MD: RI Kirim Oksigen ke India Bukan saat Kasus Covid-19 Naik Tinggi
-
Indonesia Beli Oksigen Konsentrator ke Singapura untuk pasien COVID-19
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya