SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi penyalur oksigen di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara. Dua orang berinisial MR (55) pemilik dan seorang karyawan RS (37) diamankan dari lokasi.
"Mereka tidak punya izin dan sudah beroperasi sejak 2017," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno saat dikonfirmasi, Jumat (9//7/2021).
Penggerebekan berawal dari pengecekan ketersediaan bahan oksigen oleh personel Polres Padangsidimpuan di beberapa apotek, pada Selasa (6/7/2021).
Petugas menanyakan dari mana asal oksigen dan muncul nama sebagai pemasok. Tim langsung mendatangi lokasi.
"Saat ditanya personel kita, si pemilik tidak mampu menunjukkan izin pengisian tabung oksigen yang didistribusikan ke rumah sakit dan apotek," jelasnya.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa tabung oksigen ukuran 6M³ dan ukuran 1M³ serta beberapa barang bukti lainnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat satu UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 32 PP Nomor 40 tahun 1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsiser pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Wenny Ariani Semula Ogah Kasusnya dengan Rezky Aditya Diangkat Media
Berita Terkait
-
Mahfud MD Buka Suara soal Pengiriman Oksigen Indonesia ke India
-
Tabung Oksigen di RSUDAM Lampung Ditambah
-
Polisi Tangkap Sindikat Penipu Jual Tabung Oksigen Online di Sulsel
-
Mahfud MD: RI Kirim Oksigen ke India Bukan saat Kasus Covid-19 Naik Tinggi
-
Indonesia Beli Oksigen Konsentrator ke Singapura untuk pasien COVID-19
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan