SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi penyalur oksigen di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Sumatera Utara. Dua orang berinisial MR (55) pemilik dan seorang karyawan RS (37) diamankan dari lokasi.
"Mereka tidak punya izin dan sudah beroperasi sejak 2017," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno saat dikonfirmasi, Jumat (9//7/2021).
Penggerebekan berawal dari pengecekan ketersediaan bahan oksigen oleh personel Polres Padangsidimpuan di beberapa apotek, pada Selasa (6/7/2021).
Petugas menanyakan dari mana asal oksigen dan muncul nama sebagai pemasok. Tim langsung mendatangi lokasi.
"Saat ditanya personel kita, si pemilik tidak mampu menunjukkan izin pengisian tabung oksigen yang didistribusikan ke rumah sakit dan apotek," jelasnya.
Dari lokasi diamankan barang bukti berupa tabung oksigen ukuran 6M³ dan ukuran 1M³ serta beberapa barang bukti lainnya.
Polisi mempersangkakan Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat satu UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 32 PP Nomor 40 tahun 1991 tentang penganggulangan wabah penyakit menular subsiser pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Wenny Ariani Semula Ogah Kasusnya dengan Rezky Aditya Diangkat Media
Berita Terkait
-
Mahfud MD Buka Suara soal Pengiriman Oksigen Indonesia ke India
-
Tabung Oksigen di RSUDAM Lampung Ditambah
-
Polisi Tangkap Sindikat Penipu Jual Tabung Oksigen Online di Sulsel
-
Mahfud MD: RI Kirim Oksigen ke India Bukan saat Kasus Covid-19 Naik Tinggi
-
Indonesia Beli Oksigen Konsentrator ke Singapura untuk pasien COVID-19
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Kick Off Gerakan Seniman Masuk Sekolah 2026 Dimulai di Danau Toba
-
Indosat Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI
-
Aceh Barat Larang LPG 3 Kg untuk Dapur MBG-Usaha Katering, Penyalur Terancam Sanksi
-
Imigrasi Sumut Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan