SuaraSumut.id - Pengguna kereta api (KA) Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib menunjukkan bukti kartu vaksinasi Covid-19, e-sertifikat, maupun bukti vaksin lainnya.
Aturan itu terkait dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 12 hingga 20 Juli 2021.
Selain itu, pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pengguna dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Antar Kota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Toko di Pasar Tengah Bandar Lampung Tutup selama PPKM Darurat, Pemilik Takut Kena Sanksi
Johannes mengatakan, pengguna di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Pengguna di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan KA Srilelawangsa wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkapnya.
Pengguna juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov Sulsel Akan Bayar Utang Wisata Covid-19 Pekan Ini
Tak Boleh Berbicara di Kereta Api
Pengguna kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut," katanya.
Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM darurat mengacu pada surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/Inst/2021 Tentang Perubahan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/Inst/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat ini," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Harga Tiket Kereta Api Melonjak Setelah Lebaran!
-
Arus Balik Lebaran 2025, 18 Ribu Pemudik Tiba di Stasiun Pasar Senen
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam