SuaraSumut.id - Dua perangkat desa divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa adalah Lebih Tarigan selaku Mantan Kepala Desa dan Fransiskus Valentino mantan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti Rp 187 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (26/7/2021).
Terdakwa Fransiskus Valentino dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih. Jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Mendengar putusan itu baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa sidang perkara korupsi tersebut dinyatakan selesai dan ditutup .
Berita Terkait
-
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
-
Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
-
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
-
Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya
-
Cara Menghapus Akun Media Sosial Secara Permanen
-
Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
Sambut HUT ke-131, BRI Perkuat Komitmen Memajukan Negeri
-
BNNP Sumut Gerebek Toko Roti di Medan Diduga Edarkan Sabu, 1 Orang Ditangkap