SuaraSumut.id - Dua perangkat desa divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa adalah Lebih Tarigan selaku Mantan Kepala Desa dan Fransiskus Valentino mantan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti Rp 187 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (26/7/2021).
Terdakwa Fransiskus Valentino dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih. Jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Mendengar putusan itu baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa sidang perkara korupsi tersebut dinyatakan selesai dan ditutup .
Berita Terkait
-
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
-
Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
-
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
-
Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Gunung Sinabung Erupsi, Penerbangan Bandara Kualanamu Sempat Dinonaktifkan
-
Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas
-
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan dan Kepercayaan Publik
-
3 Nelayan Mendadak Tewas Dalam Kapal di Perairan Sumut, Apa Sebabnya?
-
Gunung Sinabung Erupsi, 2 Desa di Karo Dievakuasi, 2.400 Lebih Warga Terdampak