SuaraSumut.id - Dua perangkat desa divonis 4 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara.
Kedua terdakwa adalah Lebih Tarigan selaku Mantan Kepala Desa dan Fransiskus Valentino mantan Bendahara Desa Salabulan Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa Lebih Tarigan membayar uang pengganti Rp 187 juta, dengan ketentuan jika tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Senin (26/7/2021).
Terdakwa Fransiskus Valentino dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 juta lebih. Jika tidak sanggup membayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli yang meminta supaya kedua terdakwa dihukum 4 tahun 10 bulan penjara.
Mendengar putusan itu baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian majelis hakim menyatakan bahwa sidang perkara korupsi tersebut dinyatakan selesai dan ditutup .
Berita Terkait
-
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
-
Hakim Ibrahim Palino Vonis Ringan Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah
-
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
-
Alasan Banyak aset Belum Dirampas, KPK Banding Vonis Ringan Eks Panitera PN Jakut Rohadi
-
MAKI Duga Ada Oknum di Balik Vonis Ringan Pinangki
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita