Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 02 Agustus 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Baru bebas dari Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) Meulaboh, pria asal Aceh berinisial AN (52) kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian.

"AN baru beberapa bulan keluar dari penjara dalam kasus pencurian enam unit mobil pada 2017. Yang bersangkutan kembali ditangkap dalam kasus pencurian motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Senin (2/8/2021).

Ryan mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian motor di kawasan Pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar. Saat ditangkap petugas menemukan kunci T di saku celananya.

"Kunci T itu digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Petugas juga menyita barang bukti Honda Beat BL 5826 VT milik korban," ujarnya.

Baca Juga: BTN Syariah Bersinergi dengan LinkAja untuk Mudahkan Transaksi Non Tunai

Setelah dilakukan pengembangan pelaku juga baru mencuri sepeda motor lain di lokasi yang sama. Pelaku menjual hasil curian kepada seorang ibu rumah tangga seharga Rp 1,5 juta.

"Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 122. Namun ini masih kami lakukan penyelidikan lokasi, korban serta keberadaan sepeda motor tersebut," kata Ryan.

Saat ini AN mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya mengimbau masyarakat harus lebih waspada dan menjadi contoh bagi pemilik roda dua lainnya supaya berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

Load More