SuaraSumut.id - Seorang predator anak di Sumatera Utara (Sumut), dibekuk polisi. Pria berinisial RP (20) itu dibekuk setelah ibu korban membuat laporan dugaan pencabulan anaknya.
Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir mengatakan, RP beraksi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba pada 18 Juli 2021 lalu.
"Korbannya anak perempuan yang masih berusia 11 tahun," katanya, Rabu (4/8/2021).
Insiden itu terungkap saat ibu korban pulang ke rumah. Saat itu korban yang berada di rumah ditemui tidak memakai celana.
Sang ibu lalu bertanya, namun korban tidak menjawab. Karena curiga, ibu korban yang masuk ke kamar kemudian dikejutkan dengan keberadaan pelaku.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap RP. Kekinian RP masih menjalani pemeriksaan.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman Pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun pidana penjara," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada setiap orang tu di Kabupaten Toba untuk lebih berhati-hati agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Polri Terapkan Penyekatan Lalu Lintas di Ibu Kota Jakarta
"Kita mengingatkan kepada orangtua agar lebih waspada dan peduli kepada anak-anak untuk memgetahui dimana keberadaan anak dan apa yang diperbuatnya," tukasnya.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Predator Puluhan Anak di Buton, Begini Caranya Beraksi
-
Dugaan 'Predator Anak' di Sekolah Kota Batu, Komnas PA: Ada Puluhan Korban Eksploitasi
-
Modus Ajak Jalan-jalan, Predator Anak di Rokan Hulu Ditangkap
-
Buron 10 Bulan, Predator Anak Diciduk saat Mudik ke Tanggamus
-
Ditangkap! Rusdiono Predator Anak Cabuli 35 Bocah, Korban Semua Laki-laki
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Beroperasi Saat Ramadan, Diskotek Blue Night di Langkat Dirazia, 48 Orang Positif Narkotika
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
WN Belgia Dideportasi Gegara Langgar Aturan Keimigrasian
-
Banyak yang Salah! Ini Cara Membedakan Sepatu Adidas Original dan KW
-
Kapan Perlu Ganti HP? 7 Tanda Smartphone Sudah Saatnya Diganti