Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 04 Agustus 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang predator anak di Sumatera Utara (Sumut), dibekuk polisi. Pria berinisial RP (20) itu dibekuk setelah ibu korban membuat laporan dugaan pencabulan anaknya.

Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir mengatakan, RP beraksi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba pada 18 Juli 2021 lalu.

"Korbannya anak perempuan yang masih berusia 11 tahun," katanya, Rabu (4/8/2021).

Insiden itu terungkap saat ibu korban pulang ke rumah. Saat itu korban yang berada di rumah ditemui tidak memakai celana.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Polri Terapkan Penyekatan Lalu Lintas di Ibu Kota Jakarta

Sang ibu lalu bertanya, namun korban tidak menjawab. Karena curiga, ibu korban yang masuk ke kamar kemudian dikejutkan dengan keberadaan pelaku.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap RP. Kekinian RP masih menjalani pemeriksaan.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman Pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun pidana penjara," jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada setiap orang tu di Kabupaten Toba untuk lebih berhati-hati agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Munarman Kritis di Penjara, Benarkah?

"Kita mengingatkan kepada orangtua agar lebih waspada dan peduli kepada anak-anak untuk memgetahui dimana keberadaan anak dan apa yang diperbuatnya," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More