SuaraSumut.id - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) pimpinan Alfred Baun. Laporan yang dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan Gubernur NTT melalui surat kuasa pada Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Alex Lumba.SH M.Hum. Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /231/ VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT, tanggal 26 Juli 2021.
Alex mengatakan, laporan itu menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu.
Araksi menyampaikan tuduhan terhadap Gubernur NTT dalam Kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi Nasional sebesar Rp 492 miliar pada PT MSI.
Ia menilai, pernyataan tersebut sangat tendensius, dan etika tidak baik, untuk menyerang Gubernur NTT, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai gubernur NTT.
Disebutkan pula bahwa dana yang disinggung Araksi masih direncanakan dan masih berupa usulan, dan kemudian masih berproses di DPRD Provinsi NTT.
"Bagaimana terlapor bisa mengatakan bahwa ada ketidakjujuran, kemudian ada niat mencuri uang negara," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pernyataan terlapor merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT dan publik terutama masyarakat NTT.
"Dengan pernyataan itu kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: New Honda Civic Type R Jadi Official Car Tim F1 Red Bull Racing dan Scuderia AlphaTauri
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait laporan gubernur NTT terhadap dirinya. Ia juga belum mendapatkan informasi laporan tersebut.
"Saya hanya mengetahui dari media bahwa saya dilaporkan," katanya.
Terkait laporan pak gubernur NTT, Alfred siap memberikan keterangan atau klarifikasi jika sudah ada surat pangilan dari Polda NTT.
Berita Terkait
-
Ayu Ting Ting dan 5 Artis Polisikan Haters, Tak Tahan Dihujat?
-
Demokrat Jateng Polisikan Wamendes Gara-gara Poster, Joko: Bukan Instruksi DPP
-
Keluarga KD Syok, Partai Ini Pasang Badan Siap Polisikan Orangtua Ayu Ting Ting
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
-
Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lawan Indra Tarigan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
101 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli
-
Imigrasi Sabang Deportasi 4 WNA karena Langgar Izin Tinggal
-
Daycare Baby Preneur di Banda Aceh Ditutup Permanen Usia Kasus Penganiayaan Balita
-
Pemkot: Hanya Ada Enam Daycare Legal di Banda Aceh
-
Kasus Daycare Banda Aceh, Pengasuh Anak Ditetapkan Jadi Tersangka