SuaraSumut.id - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) pimpinan Alfred Baun. Laporan yang dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan Gubernur NTT melalui surat kuasa pada Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Alex Lumba.SH M.Hum. Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /231/ VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT, tanggal 26 Juli 2021.
Alex mengatakan, laporan itu menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu.
Araksi menyampaikan tuduhan terhadap Gubernur NTT dalam Kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi Nasional sebesar Rp 492 miliar pada PT MSI.
Ia menilai, pernyataan tersebut sangat tendensius, dan etika tidak baik, untuk menyerang Gubernur NTT, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai gubernur NTT.
Disebutkan pula bahwa dana yang disinggung Araksi masih direncanakan dan masih berupa usulan, dan kemudian masih berproses di DPRD Provinsi NTT.
"Bagaimana terlapor bisa mengatakan bahwa ada ketidakjujuran, kemudian ada niat mencuri uang negara," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pernyataan terlapor merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT dan publik terutama masyarakat NTT.
"Dengan pernyataan itu kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: New Honda Civic Type R Jadi Official Car Tim F1 Red Bull Racing dan Scuderia AlphaTauri
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait laporan gubernur NTT terhadap dirinya. Ia juga belum mendapatkan informasi laporan tersebut.
"Saya hanya mengetahui dari media bahwa saya dilaporkan," katanya.
Terkait laporan pak gubernur NTT, Alfred siap memberikan keterangan atau klarifikasi jika sudah ada surat pangilan dari Polda NTT.
Berita Terkait
-
Ayu Ting Ting dan 5 Artis Polisikan Haters, Tak Tahan Dihujat?
-
Demokrat Jateng Polisikan Wamendes Gara-gara Poster, Joko: Bukan Instruksi DPP
-
Keluarga KD Syok, Partai Ini Pasang Badan Siap Polisikan Orangtua Ayu Ting Ting
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
-
Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lawan Indra Tarigan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Seukuran Paspor dan Bobot 201 Gram, Galaxy Z Fold8 Terasa Lebih Praktis Dibawa
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Imigrasi Sumut Gelar Donor Darah-Cek Kesehatan Gratis
-
Polisi Ungkap 169 Kg Ganja di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Moge dan Sparepart