SuaraSumut.id - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) pimpinan Alfred Baun. Laporan yang dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan Gubernur NTT melalui surat kuasa pada Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Alex Lumba.SH M.Hum. Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /231/ VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT, tanggal 26 Juli 2021.
Alex mengatakan, laporan itu menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu.
Araksi menyampaikan tuduhan terhadap Gubernur NTT dalam Kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi Nasional sebesar Rp 492 miliar pada PT MSI.
Ia menilai, pernyataan tersebut sangat tendensius, dan etika tidak baik, untuk menyerang Gubernur NTT, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai gubernur NTT.
Disebutkan pula bahwa dana yang disinggung Araksi masih direncanakan dan masih berupa usulan, dan kemudian masih berproses di DPRD Provinsi NTT.
"Bagaimana terlapor bisa mengatakan bahwa ada ketidakjujuran, kemudian ada niat mencuri uang negara," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pernyataan terlapor merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT dan publik terutama masyarakat NTT.
"Dengan pernyataan itu kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga: New Honda Civic Type R Jadi Official Car Tim F1 Red Bull Racing dan Scuderia AlphaTauri
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait laporan gubernur NTT terhadap dirinya. Ia juga belum mendapatkan informasi laporan tersebut.
"Saya hanya mengetahui dari media bahwa saya dilaporkan," katanya.
Terkait laporan pak gubernur NTT, Alfred siap memberikan keterangan atau klarifikasi jika sudah ada surat pangilan dari Polda NTT.
Berita Terkait
-
Ayu Ting Ting dan 5 Artis Polisikan Haters, Tak Tahan Dihujat?
-
Demokrat Jateng Polisikan Wamendes Gara-gara Poster, Joko: Bukan Instruksi DPP
-
Keluarga KD Syok, Partai Ini Pasang Badan Siap Polisikan Orangtua Ayu Ting Ting
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara
-
Polisi: Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lawan Indra Tarigan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy