Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 05 September 2021 | 06:15 WIB
Pesta Pernikahan Langgar PPKM Level 4 di Medan Dibubarkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Pesta pernikahan di Kecamatan Medan Amplas, dibubarkan Satgas Covid-19 bersama Polsek Patumbak, Sabtu (4/9/2021).

Pesta pernikahan yang digelar melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.

"Pembubaran dilakukan karena saat ini Kota Medan sedang melakukan operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng. 

Pembubaran sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Baca Juga: Unggul Tipis dari Lewis Hamilton, Max Verstappen Klaim Pole Position GP Belanda

"Para petugas kesehatan juga melakukan swab test antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir," jelasnya.

Setelah mendengarkan imbauan dari petugas PPKM Level IV, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri.

"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkasnya.

Load More