SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial BS diduga menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap BS.
"Sudah tersangka dalam kasus penganiayaan dan sudah ditahan," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (8/9/2021).
Janpiter mengatakan, BS dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP junto 170 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Yang bersangkutan terancam hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Ia mengaku, BS juga melaporkan korban. Pasalnya, saat kejadian korban sempat cekcok terlebih dahulu lalu mencakar BS.
"BS juga melaporkan korban karena dalam perdebatan itu ada di cakar, memukul, cuma ditangkis oleh si pelaku ini. Kena juga, cuma kita lagi nunggu hasil visum," tukasnya.
Diberitakan, video yang menunjukkan pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara viral.
Pelaku dengan semena-mena memukuli wanita penjual sayur hingga tersungkur. Dalam video tampak pria memakai baju coklat lengan panjang memukuli, menendang wanita yang mengenakan baju merah jambu, sembari berkata-kata kasar.
Korban mencoba melawan, namun tidak cukup kuat. Korban pun mengerang kesakitan. Sedangkan anak korban yang tak tahan melihat penyiksaan ibunya, merekamnya lewat ponsel.
Baca Juga: 6 Tanda Seorang Pria Benar-benar Serius Ingin Menjadikan Kamu Pasangan
Informasi dihimpun, korban diketahui bernama Liti Wari Iman Gea (37). Insiden terjadi pada Minggu (5/9/2021).
Saat itu korban yang sedang mencari nafkah didatangi dua orang dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta sejumlah uang.
Korban yang menolak membuat pria itu mengamuk. Salah satu pria diduga preman dengan beringasnya menghajar wanita malang tersebut, hingga babak belur.
Terkait dengan viralnya video preman ini, polisi langsung bertindak dan menangkap seorang pelaku yang menganiaya korban.
"Pelakunya sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP M Karo Karo kepada SuaraSumut.id, Selasa (7/9/2021).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial BS ditangkap pada Senin (6/9/2021) malam di salah satu kafe di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir