Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 10 September 2021 | 20:11 WIB
Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap oknum Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA (49). Ia ditangkap bersama enam orang lainnya dalam kasus perjudian.

Kanit Tipiter  Reskrim Polres Abdya Aipda Fajaruddin mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB.

Awalnya petugas mendapat informasi bahwa di kawasan kebun kelapa sawit Desa Alue Pisang sering dijadikan lokasi perjudian (maisir).

"Dari informasi itu kami langsung menuju lokasi dan menemukan 10 orang tengah main judi dengan kartu Joker Remi. Enam tertangkap, empat melarikan diri,” katanya.

Baca Juga: Lakers Resmi Rekrut Mantan "All-Star" DeAndre Jordan

Petugas lalu melakukan pengembangan dan pada pukul 23.00 WIB, oknum KIP berinisial SA yang sempat kabur datang ke Polres Abdya untuk menyerahkan diri.

"Dari lokasi petugas menyita dua set kartu joker merek kim fish, uang Rp 7 jutaan, satu lembar terpal plastik warna biru dan satu lembar terpal plastik warna hitam yang digunakan sebagai tikar," katanya.

Kekinian tiga pelaku lainnya belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian, dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 19 qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau penjara paling lama 30 bulan," tukasnya.

Baca Juga: Berangkat Dari Kasus Blessmiyanda, Anies Terbitkan SE Pencegahan Pelecehan Seksual

Load More