SuaraSumut.id - Penangkapan diduga pelaku pencurian yang dilakukan petugas kepolisian berlangsung dramatis. Ketegangan sempat terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Medan Sunggal.
Pihak keluarga yang disebut tidak terima dengan kedatangan polisi, melakukan penghadangan dan tidak memperkenankan polisi keluar rumah.
"Keluarga berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD (39) dan IRL (38) ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (18/9/2021).
Ia menjelaskan, keluarga bahkan menutup pintu rumah meski petugas sudah menunjukkan surat perintah.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Cek Implementasi Antrean Online di RSUD Ciawi
"Bantuan personel segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga," katanya.
Namun demikian, pihak keluarga diduga pelaku tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa mendobrak.
"Keduanya kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumah berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah," katanya.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal. Ia mengaku terjadi pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad, pada Sabtu (11/9/2021).
"Kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, korban mengalami kehilangan berupa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi kafe," jelasnya.
Baca Juga: VIRAL Petani Wanita Panen Bayam 3 Ikat, Dijual ke Pasar Keuntungannya Bikin Kaget
Petugas yang mendapat laporan melakukan olah TKP sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna mengungkap pelaku pencurian.
"Dari rumah tersebut diamankan barang bukti 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta satu box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban, satu obeng, satu tang dan satu unit sepeda motor," katanya.
Kekinian keduanya telah ditahan di RTP Polsek Sunggal. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap