
SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumut (PT PSU).
Ketiga ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan sejak tahun 2007 hingga 2019.
Ketiga tersangka berinisial MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013), HC selaku Direktur PT PSU tahun 2007-2010).
"DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Pelaku Bunuh Mantan Anggota DPRD Sergai Diduga karena Dendam
Dugaan tindak pidana ketiga tersangka adalah pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kebun simpang koje tahun 2011-2013.
"Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil perhitungan negara telah dirugikan Rp 109.263.887.612,00.
"Itu hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik," tukasnya.
Baca Juga: Ingin Cegah Kondisi Fatal Saat Olahraga? Ikuti Saran Penting Ini Soal Jantung
Berita Terkait
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Link Saldo Dana Kaget Hari Ini, Kamis 17 April 2025: Bisa Beli Tiket Nonton Bioskop
-
Polda Sumut Tangkap 3 Orang Terkait Live Porno Libatkan Anak di Bawah Umur di Deli Serdang
-
Ditetapkan Tersangka, Polrestabes Medan Diminta Tahan Dokter Detektif
-
Preman Ngamuk dan Aniaya Penjaga Konter di Medan Ditangkap
-
Bantah Ada Upaya Damai, Wings Air Laporkan Megawati ke Polres Nias