SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumut (PT PSU).
Ketiga ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan sejak tahun 2007 hingga 2019.
Ketiga tersangka berinisial MSH selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013), HC selaku Direktur PT PSU tahun 2007-2010).
"DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ketiga tersangka adalah pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kebun simpang koje tahun 2011-2013.
"Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil perhitungan negara telah dirugikan Rp 109.263.887.612,00.
"Itu hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik," tukasnya.
Baca Juga: Pelaku Bunuh Mantan Anggota DPRD Sergai Diduga karena Dendam
Berita Terkait
-
KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel
-
Tina Toon Protes Formula E, Warganet Sindir Kader Partainya Korupsi Bansos
-
Polri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Ghufron: Meningkatkan Kompetensi Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi di Kantor BPKP Yogyakarta
-
Sempat Bebas, Eks Lurah Baleharjo Terpidana Korupsi Dieksekusi Lagi karena Tak Bayar Denda
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya