Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AN (28) terpaksa berurusan dengan polisi. Mantan security ini ditangkap karena diduga mencuri motor perusahaan.

Ia ditangkap di kediamannya pada Rabu 6 Oktober 2021. Aksi pencurian itu dilaporkan Andi Harto (31), warga Rangkat, kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Dalam laporannya, Andi mengaku pada Minggu (3/10/2021), ia ke kantor Indomobil Ruteng dan mendapati pintu kantor sudah terbuka serta kunci pagar dalam keadaan rusak.

Petugas yang mendapar laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AN. Saat ditangkap ia sempat tidak mengaku perbuatannya.

Baca Juga: Masyarakat Pessel Desak Kejati Sumbar Eksekusi Bupati Terpidana Rusma Yul Anwar

Namun demikian, setelah dilakukan olah TKP dan rekonstruksi, didapati bukti bahwa benar AN melakukan pencurian.

Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (7/10/2021), AN kemudian mengaku mencuri motor dengan cara merusak pintu pagar dan membawa kabur motor itu untuk dipakai dan dijual.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton W, SIK yang dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021) petang membenarkan penangkapan tersebut.

"Kasusnya sudah ditangani penyidik Reskrim Polres Manggarai, pelaku sudah diamankan," tukasnya.

Baca Juga: Temukan Benda Mencurigakan, Warga Geger Ketika Mengetahui Isi Kantong Kresek Ini

Load More