Suhardiman
Minggu, 10 Oktober 2021 | 11:06 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinial PM (26), warga Kabupaten Rote Ndao, ditangkap polisi. PM ditangkap karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan pada dokter LB (26).

Peristiwa itu terjadi di rumah dinas dokter di Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, pada Juni 2021.

Saat itu korban sedang tidur. Tanpa diketahui korban, pelaku masuk melalui jendela. Pelaku yang membawa senjata tajam masuk dan menyergap dan mengancam korban.

Korban yang kaget berteriak minta tolong. Pelaku yang kalap lalu memegang kepala korban dan membenturkannya ke tembok. Setelah itu pelaku melarikan diri.

Peristiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Rote Tengah. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.

Ia ditangkap saat mengantar keluarganya di Pelabuhan Hansisi, Desa Inisiasi, Kecamatan Semau Utara, Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

"Pelaku dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau, melansir digtara.com--jaringan suara.com, (10/10/2021).

Ia ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yakni pasal 289 subs pasal 286 Jo pasal 53 ayat (1) lebih subs pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Huawei Indonesia Terima Inspiration Award 2021 atas Kontribusi TIK Selama Pandemi COVID-19

"Ancaman pidana untuk pasal 289 selama 9 tahun," tukasnya.

Load More