Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 14:49 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi disebut menangkap diduga pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya benar, ada pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal ditangkap di Deli Serdang. Yang melakukan penangkapan dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Jumat (22/10/2021).

Namun demikian, Hadi belum mau menjelaskan kronologi penangkapan maupun identitas pelaku yang ditangkap.

"Nanti updatenya akan disampaikan," katanya.

Baca Juga: Viral Foto Rachel Vennya Nangis di Kantor Polisi, Warganet Ungkap Kejanggalan

Diketahui, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Utara.

Hadi menjelaskan tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan.

"Ada tujuh laporan. Enam di Medan dan satu di Tanjung Balai. Saat ini masih proses lidik," kata Hadi.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: 4 Langkah yang Wajib Kamu Lakukan jika Ingin Karier Segera Melejit!

Load More