Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 November 2021 | 13:40 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan. [Istimewa]

SuaraSumut.id - AKBP Deni Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara. Polda Sumut mengungkap alasan Deni dicopot.

"Karena tidak sesuai dengan Perkap No 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri Polri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi melansir kabarmedan.com, Selasa (2/11/2021).

Diketahui, AKBP Deni dimutasi menjadi Pamen Polda Sumut dalam rangka evaluasi jabatan.

Jabatan Kapolres Labuhanbatu digantikan AKBP Anhar Arlia Rangkuti yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga: Rekor Tak Terkalahkan Persib Bandung Bakal Diuji Persela Lamongan

Sebelumnya, AKBP Agus Sugiyarso juga dicopot dari jabatan Kapolres Tebing Tinggi. Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Agus dicopot karena telah melanggar instruksi Kapolri soal pamer harta.

"Meskipun bukan dia yang melakukan, tetapi kita melihat bahwa dia tahu perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda," katanya.

Meski bukan uang Kapolres Tebing Tinggi yang dipamerkan istrinya, kata Panca, tetapi tetap menjadi tanggung jawab suaminya.

Panca mengatakan, itu menjadi konsekuensi bagi anggota Polri. Dirinya menegaskan kepada anggota Polri di wilayahnya yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi.

Baca Juga: Terbukti Temui Istri Terdakwa, Jaksa Anton Dipindah ke Bagian Pengawasan

AKBP Agus dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi jabatan.

Sementara jabatan Kapolres Tebing Tinggi akan diisi AKBP Mochamad Kunto Wibisono yang sebelumnya menjabat Karoops Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Load More