Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 11:16 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap mantan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berinisial AU. Ia ditangkap di kediamannya di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, pada Selasa (2/11/2021).

"Yang bersangkutan merupakan mantan anggota DPRD Sergai periode 2014-2019," kata Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Sopyan kepada ANTARA, Kamis (4/11/2021).

Penangkapan AU berawal dari informasi yang menyebut bahwa di kediamannya sering dijadikan transaksi narkotika. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman yang dimaksud.

"Saat digerebek, AU dan temannya RZ (30) kebingungan sehingga membuang barang bukti sabu ke luar rumah," katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Dekan Peternakan UGM Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Cipali

Usai diamankan, kata Sopyan, keduanya bersama barang bukti diboyong ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas menyita barang bukti 3,84 gram sabu, ala isap dan sebuah telepon seluler. Barang haram tersebut diperoleh dari Suherman warga Perbaungan," tukasnya.

Load More