Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 19:28 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Kedua lahan itu merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.

"Dua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, " tegasnya.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Guru Besar UGM Meninggal, Panut: Beliau Orang yang Mudah Bergaul dan Ramah

Load More