Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 05 November 2021 | 12:12 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, pelaku MK ditangkap pada Jumat 29 Oktober 2021. Ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada sepupunya, dan dilaporkan langsung dilanjutkan ke pihak kepolisian," katanya, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Pertama di Dunia, Inggris Izinkan Molnupiravir Sebagai Obat Covid-19

Pelaku JML alias Udin ditangkap di kediamannya pada Senin 25 Oktober 2021. JML disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila tersebut, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," katanya.

Pelaku sempat dihajar massa karena perbuatannya. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Load More