SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang pria karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) (2) (3) subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, pelaku MK ditangkap pada Jumat 29 Oktober 2021. Ia diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Aksi pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadiannya kepada sepupunya, dan dilaporkan langsung dilanjutkan ke pihak kepolisian," katanya, melansir Antara, Jumat (5/11/2021).
Pelaku JML alias Udin ditangkap di kediamannya pada Senin 25 Oktober 2021. JML disebut melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila tersebut, dan akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," katanya.
Pelaku sempat dihajar massa karena perbuatannya. Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Berita Terkait
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
-
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi
-
Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
-
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota