SuaraSumut.id - Walhi Sumut dan LBh Medan mengaku kecewa dengan hasil sidang gugatan terhadap PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) atas kepemilikan satwa dilindungi. Pasalnya, mejelis hakim PN Padangsidimpuan memutuskan perbuatan PT NAN tidak melawan hukum dan tidak inkonstitusional.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Doni Latuparisa menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan yang dilakukan perusahaan adalah dalam upaya penyelamatan satwa dari penyelamatan.
"Alasan majelis hakim tentu jelas keliru sebab PT NAN bukan lah lembaga konservasi melainkan koorporasi. Hal itu bisa kita lihat sejak 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut telah nyata memelihara satwa dilindungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin," kata Doni, Jumat (5/11/2021).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 Tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rencana Pesiun dan Tinggal Bersama Keluarga di Inggris
"Melihat aktivitas dari PT NAN, tentunya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan isi amanat UU Nomor 5 Tahun 1990. Dasar kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini juga dalam rangka menegakkan UU nomor 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap perusak lingkungan bertanggungjawab untuk memperbaiki," katanya.
M Alinafia Matondang, tim hukum dari LBH Medan menjelaskan, beberapa dugaan kejanggalan yang terjadi di persidangan, salah satunya yakni para tergugat tidak hadir tanpa alasan sebanyak dua kali.
Selain itu, keterangan dari saksi ahli yang menyatakan wilayah Padang Lawas Utara (Paluta) bukan habitat orangutan turut dikesampingkan majelis hakim.
Padahal keterangan tersebut dapat membantah alasan penitipan dari BBKSDA Wilayah Sumut yang menerbitkan berita acara untuk satu satwa Orangutan bersama satwa lain.
"Pernyataan saksi ahli yang kita hadirkan yakni Onrizal, menyatakan bahwa Palas bukan habitat orangutan. Artinya ini menjadi tanda tanya besar kalau kata BKSDA beralasan satwa yang dititipkan tersebut adalah penyerahan dari warga, warga yang mana?" bebernya.
Baca Juga: Banyak Alasan, Fans AS Roma Mulai Muak dengan Jose Mourinho
Hal lain yang dinilai janggal adalah terkait jadwal sidang yang tidak menentu. Pada prosesnya, lanjut dalam satu persidangan majelis meminta dilakukan sidang lapangan, padahal belum meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli.
"Ini yang menjadi hal aneh dan kita duga janggal dalam proses persidangan," ungkapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Padang Sidempuan tersebut, Walhi Sumut dan LBH Medan menyatakan akan melakukan upaya hukum dengan banding.
"Atas beberapa kejanggalan dari proses gugatan di PN Padangsidimpuan tersebut, WALHI Sumut dan LBH Medan akan melakukan langkah hukum yakni mengajukan upaya banding hingga kasasi untuk dan demi kepentingan lingkungan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
-
9 Rekomendasi Wisata di Danau Toba, 'Surga' Tersembunyi yang Menarik Dijelajahi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam