SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua pelaku dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol). Kedua pelaku berinisial AS dan SY.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya pelaku membuat akun bisnis palsu guna menarik korbannya. Selain itu, pelaku juga sering menyebarkannya melalui media sosial.
"Pelaku menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Setelah ada korbannya, pelaku akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi Rp 500 ribu pada setiap korbannya," kata Hadi, Jumat (5/11/2021).
Setelah uang diberikan para korban, pelaku kemudian memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.
"Nomor rekening yang tertera milik rekan pelaku yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, pelaku sudah menjalankan penipuan selama enam bulan.
"Untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," katanya.
Dari pelaku disita barang bukti laptop, handphone, dan beberapa perangkat komputer. Pelaku belajar saat berada di Lapas.
"Keduanya pernah masuk LP dalam kasus narkoba. Mereka ini belajar di situ," katanya.
Baca Juga: Google: Orang Indonesia Makin Banyak Main Game di Ponsel Selama Pandemi
Keduanya dipersangkakan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 a ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
116 Pinjol Ilegal Ditutup, Satgas Juga Peringatkan Bahaya Robot Trading
-
Komplotan Pinjol Ilegal Jaringan Yogyakarta Bakal Segera Diseret ke Meja Hijau
-
INFOGRAFIS : 7 Tips Jitu Terhindar dari Pinjol Ilegal
-
Tanggapi Laporan Masyarakat, Ribuan Rekening Pinjol Resmi Dibekukan
-
Berantas Pinjol Ilegal, Laporkan Melalui Email Khusus Polda Kaltim, Catat Alamatnya!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan