Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 06 November 2021 | 00:33 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penipuan Modus Pinjol. [Ist]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua pelaku dugaan penipuan modus pinjaman online (pinjol). Kedua pelaku berinisial AS dan SY. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya pelaku membuat akun bisnis palsu guna menarik korbannya. Selain itu, pelaku juga sering menyebarkannya melalui media sosial.

"Pelaku menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Setelah ada korbannya, pelaku akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi Rp 500 ribu pada setiap korbannya," kata Hadi, Jumat (5/11/2021).

Setelah uang diberikan para korban, pelaku kemudian memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

Baca Juga: Google: Orang Indonesia Makin Banyak Main Game di Ponsel Selama Pandemi

"Nomor rekening yang tertera milik rekan pelaku yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, pelaku sudah menjalankan penipuan selama enam bulan.

"Untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," katanya.

Dari pelaku disita barang bukti laptop, handphone, dan beberapa perangkat komputer. Pelaku belajar saat berada di Lapas.

"Keduanya pernah masuk LP dalam kasus narkoba. Mereka ini belajar di situ," katanya.

Baca Juga: Bantah Lakukan Pelecehan: Saya Tuntut Rp 10 Miliar

Keduanya dipersangkakan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 a ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar," tukasnya.

Load More