SuaraSumut.id - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), berinisial HC ditahan pihak Kejaksaan. HC dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RP 109 miliar.
HC ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap HC, yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka HC ditahan 20 hari ke depan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," kata melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (10/11/2021)
Baca Juga: Daftar Keterampilan yang Bisa Ditingkatkan Berkat Main Game
Tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
Baca Juga: Jakarta Izinkan Uji Emisi Digelar Fasilitas Selain Bengkel
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Medan di Momen Arus Balik Lebaran 2025 Normal
-
8 Hektare Lahan Warga di Aceh Barat Terbakar Selama Ramadan 2025
-
Pria Bunuh Pacar dan Kubur Jasadnya di Kebun Sawit Labusel, Cemburu Korban Dijodohkan
-
Pukul Polisi saat Ditangkap, Maling Motor di Medan Diberi "Hadiah Lebaran"
-
Gunungsitoli Diterjang Banjir, Ratusan Jiwa Terdampak dan Puluhan Rumah Terendam