Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 15 November 2021 | 19:32 WIB
Polres Asahan musnahkan barang bukti narkoba. [Ist]

SuaraSumut.id - Polres Asahan memusnahkan barang bukti 62, 797 Kg sabu. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus di dalam tong. Selanjutnya, sabu tersebut dibuang ke dalam selokan parit, Senin (15/11/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021.

"Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan kami terhadap penungkapan narkoba," kata Putu.

Ia menjelaskan, barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso, Tanjung Balai dan Bangan Asahan. Dalam pengungkapan itu, ada dua orang tersangka yang ditangkap, yaitu NT dan IAM.

Baca Juga: Bella Hadid Unggah Selfi Sambil Menangis dan Berita Terpopuler Lainnya

"Kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.

"Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut," tukasnya.

Load More