SuaraSumut.id - Aliansi Buruh meminta Gubernur Aceh menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp 3,6 juta dari sebelumnya Rp 3,1 juta per bulan.
"Kita menuntut Gubernur Aceh untuk menaikan UMP Aceh tahun 2022 menjadi Rp 3,6 juta," kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar, melansir Antara, Kamis (18/11/2021).
Saiful mengatakan, November ini merupakan penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota. Penyesuaiannya diatur berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus Law).
Aturan baru tersebut sama dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, di mana besaran penyesuaian upah tidak lagi dilihat dari hasil survey kebutuhan hidup layak, sehingga secara sistem telah merugikan pekerja/buruh.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh memberlakukan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan serta dapat disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga ada perbedaan antara Aceh dengan daerah lainnya.
"Permintaan jumlah UMP sebesar Rp 3,6 juta ini telah sesuai dengan rata-rata hasil survei mandiri kebutuhan hidup layak (KHL) di sembilan kabupaten/kota di Aceh," ujarnya.
Asisten II Pemerintah Aceh Mawardi menilai, apa yang disampaikan para buruh Aceh tersebut masuk akal dari sisi tuntutan keadilan karena merasa UMP saat ini masih rendah.
"Artinya yang disampaikan itu bagian dari permohonan supaya pemerintah memberi upah yang layak dan kemudian menetapkannya dalam satu kebijakan," tukasnya.
Baca Juga: Giring eks Nidji jadi Ketua Umum PSI, Ocehan Warganet Pedas Banget
Berita Terkait
-
UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Asosiasi Pengusaha: Sudah Sesuai Aturan
-
UMP 2022 Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh, PKS: Jangan Hanya Berpihak ke Pengusaha
-
Disnaker Pastikan UMP Sumut 2022 Naik, Berapa?
-
Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021
-
Hampir Terprovokasi, Ribuan Buruh Jateng Minta UMP Naik 16 Persen ke Ganjar Pranowo
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seorang WN Malaysia Dideportasikan Imigrasi Belawan Gegara Langgar Izin Tinggal
-
6 Rahasia Make Up Fresh Saat Lebaran: Glowing Seharian, Natural dan Tahan Lama
-
Nekat Minum di Warung, 5 Pemuda Tak Puasa Diamankan di Aceh Barat, Terancam Sanksi Qanun Syariat
-
Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Maksimal H-7 Lebaran
-
Pekan Ramadan 2026 Digelar di PRSU, Catat Tanggalnya