Suhardiman
Jum'at, 19 November 2021 | 23:17 WIB
Ilustrasi nelayan. (Dok : Istimewa)

SuaraSumut.id - Tiga nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas India dipulangkan usai menjalani hukuman. Ketiganya sempat dinyatakan hilang. 

Ketiganya adalah Dendi Rustam, Putra Haris dan Ibnu Hajar. Mereka rencananya akan dipulangkan pada Sabtu (20/11/2021).

"Mereka sudah berada di Jakarta dan telah menjalani karantina di Wisma Atlet sebelum dipulangkan ke Aceh," kata Wasekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, melansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya, mereka ditangkap pada 22 Maret 2019. Saat itu mereka melaut menggunakan KM Mata Ranjau 3 yang bergerak dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Mereka ditangkap otoritas keamanan laut India karena disebut memasuki wilayah teritorial laut negara tersebut.

Mereka dikabarkan mendapat hukuman penjara dari otoritas India, dan akhirnya baru dibebaskan beberapa waktu lalu.

Load More