SuaraSumut.id - Jajaran Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), meringkus 4 orang bandar narkoba lintas provinsi jaringan Aceh-Rantau Prapat. Mereka diciduk setelah polisi melakukan penyelidikan selama lima hari.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 300 gram. Penangkapan bandar narkoba ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati.
"Pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh-Rantau Parapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu," kata AKP Murniati, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Para pelaku bernama Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau Prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu.
Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver B 1567 PYU di Jalan Baru Bypass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip dari dalam mobil.
Dari keterangan kedua pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.
Kotek merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah kotek.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu ons.
Dari keterangan Madi, dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Baca Juga: Patah Tulang di Kaki Gegara Ditabrak Bandar Narkoba di Cirebon, Begini Kondisi Iptu JM
Tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.
Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bandar Narkoba Lindas Perwira Polisi, Iptu JM Terluka Parah
-
Pembunuh IRT di Labuhanbatu Ditangkap, Pelaku Ternyata.....
-
Operasi Zebra Toba Polres Labuhanbatu, Pengendara Terjaring Diberi Vaksin-Masker
-
Istri Divonis Bebas, Bandar Narkoba Ateng Divonis 14 Tahun Penjara
-
Istri Bandar Narkoba Divonis Bebas, Masyarakat Sipil Demo di Pengadilan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih