Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 21 November 2021 | 23:08 WIB
Polres Labuhanbatu meringkus 4 pengedar narkoba. [Dok.Digtara.com]

Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More