SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Zulfikar alias Dedek, warga Belawan Medan. Ia terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu.
"Terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Dr. Ulama Marbun, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdawak 6 tahun penjara. Dikutip dari dakwaan JPU, terdakwa bersama DI (belum tertangkap) pada Selasa 13 Juli 2021 di Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, melakukan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terdakwa ditemukan 1 buah plastik klip yang berisikan sabu.
Pengakuan terdakwa barang haram tersebut milik DI. Ia juga mengaku sering membantu DI menimbang sabu di kamarnya.
Terdakwa memperoleh narkoba dari DI untuk terdakwa pergunakan sendiri. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap