SuaraSumut.id - Polisi menggerebek dua rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), yang dijadikan gudang penyimpanan benih lobster (benur) ilegal.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 125.400 ekor benur lobster jenis Pasir dan 28.050 ekor benur lobster jenis Mutiara. Benur lobster tersebut ditaksir senilai Rp 24,420 miliar. Selain itu, ada 13 orang yang ditangkap
Demikian dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, melansir Antara, Kamis (2/12/2021).
"Rumah itu dijadikan penampungan lobster masih terhitung baru, sejak rumah itu disewa sekitar tanggal satu lalu hingga akhirnya disergap pada 30 November 2021," katanya.
Ia menduga benur lobster berasal dari luar Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditangkarkan sebelum didistribusikan kepada calon pembeli.
"Terkait asal dan tujuan benur lobster masih dalam pengembangan. Total ada 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti empat lemari pendingin, 6 tedmon 2.200 liter, tedmon 1.200 liter, empat unit cooler, dua unit lemari pendingin besar. Selain itu, genset, terpal alas kolam, dan 9 unit tabung oksigen.
"Ribuan benur lobster tersebut sudah dilepasliarkan di perairan Lampung," katanya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: BTS Tak Bisa Tampil di MAMA 2021 karena Peraturan Baru Karantina Korea Selatan
"Pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar
-
Lobster Inspirasi Ilmuwan untuk Merancang Teleskop Luar Angkasa
-
Warga Kebumen Diduga Tenggelam Saat Mencari Lobster, Basarnas Lakukan Pencarian Hari ke-3
-
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri
-
Ribuan Benur Lobster Dilepasliarkan di Pulau Tegal Mas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini