Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 04 Desember 2021 | 16:00 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Tiga kali mendekam di jeruji besi tahanan ternyata tidak membuat HP alias Danggur (39), warga Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumtera Utara, jera.

Residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap dengan barang bukti diduga sabu seberat 1,08 gram.

"Residivis berinisial HP kembali ditangka atas kepemilikan 1,08 gram sabu," kata Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka SB Lolo Bako, melansir Antara, Sabtu (4/12/2021).

HP ditangkap saat melintas menggunakan motor di Desa Hutagurgur, tepatnya di simpang jalan menuju rutan.

Baca Juga: Cerita Juru Kunci Makam Ayah Mahasiswi NW: Sering Kesini, Tidur di Sini Sore-sore

"HP merupakan residivis tiga kasus yang sama. Sabu ditemukan dari saku jaket pelaku," katanya.

Selain sabu, petugas juga menyita mancis, HP, motor dan jaket. Kekinian HP masih menjalani pemeriksaan.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Load More