Suhardiman
Minggu, 12 Desember 2021 | 12:45 WIB
Ilustrasi PPKM. (Pixabay)

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi nomor 188.54/51/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dalam instruksi itu disebut ada 16 kabupaten/kota di Sumut masuk PPKM Level 1, 14 status PPKM Level 2 dan tiga daerah PPKM Level 3.

"Instruksi gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Edy Rahmayadi seperti dilihat dari instruksi itu, melansir Antara, Minggu (12/12).

Penetapan status PPKM kabupaten/kota di Sumut melihat dari capaian vaksinasi di daerah masing-masing, sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Capaian total vaksinasi dosis satu, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen," katanya.

Adapun 16 daerah PPKM Level 1, yaitu Tapanuli Tengah, Langkat, Karo, Labuhanbatu, Dairi, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Batubara, Sibolga, Tanjung Balai, Binjai, Tebing Tinggi dan Gunungsitoli.

10 daerah PPKM Level 2, yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Toba, Nias Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, Padangsidimpuan.

Sedangkan tiga daerah PPKM Level 3, yaitu Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan.

Baca Juga: Banyak Pohon Tumbang Diterpa Angin Kencang, BPBD Bekasi Rekomendasikan Hal Ini

Load More