Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Desember 2021 | 11:44 WIB
Barang Bukti yang Disita Polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial FIM (22) ditangkap di rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Aksi FIM  terungkap saat petugas mendatangi rumahnya untuk vaksinasi door to door.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha mengatakan, peristiwa terjadi Rabu (8/12/2021) sore. Awalnya petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan vaksinator mengetok rumah pelaku untuk vaksinasi Covid-19.

"Tiba-tiba FIM lari menuju pintu belakang sambil memegang satu bong dan bermaksud membuangnya," kata Putu, Selasa (14/12/2021).

Melihat hal tersebut, kata Putu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap FIM.

Baca Juga: 7 Tren Digital yang Diprediksi Semakin Berkembang di Tahun 2022

"Petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buang. Pelaku lallu diamankan ke Polsek Kisaran untuk dilakukan interogasi," ujarnya.

Setelah di lakukan interogasi, FIM mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.

"Petugas lalu menemukan barang bukti mancis, satu plastik diduga sabu netto 0,30 gram dan lainnya," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Putu, FIM merupakan residivis dengan kasus sabu.

"Sebelumnya FIM telah masuk penjara dengan perkara narkoba," jelasnya.

Baca Juga: BMKG: Tsunami Terdeteksi di Flores Timur

FIM dipersangkakan dengan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Load More