Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 16 Desember 2021 | 11:01 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok: Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut tidak akan memberikan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Polda Sumut dan Polres jajaran tidak mengeluarkan ijin keramaian perayaan Tahun Baru," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (16/12/2021).

Polda Sumut bersama Kodam I/BB dan Pemda akan terus meningkatkan operasi yustisi, selain Operasi Lilin yang nantinya diberlakukan.

Pos check point, pos pengamanan dan pos pelayanan pada Ops Lilin Toba juga akan diterapkan.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditahan, Syifa Hadju: Kita Akan Lewati Ini Bersama

"Setiap pos akan dipasang scan barcode aplikasi PeduliLindungi," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hiburan, mall, tempat wisata, rumah ibadah.

"Kita imbau masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya," ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu, penumpang dan sopir sudah vaksin dan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Lepas Wander Luiz

Load More