Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:04 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga orang terkait penyiraman air keras terhadap korban M Irsyad (47) warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketiganya berinisial LJ (45) yang merupakan istri korban, perempuan N (48) dan pria HPT alias Dian (40).

Peristiwa terjadi pada 29 Desember 2021. Pelapor adalah anak korban bernama Fani Adityasadli (23). Awalnya sang adik bernama Amanda menelepon dan menyuruh pelapor datang ke rumahnya.

"Adik pelapor menyatakan bahwa di rumah orang tuanya ada masalah," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Januari Sampai November 2021, Hanya 51 Wisatawan Mancanegara yang Datang ke Bali

Putu mengatakan, pelapor kemudian datang dan melihat ayahnya sudah dalam keadaan basah.

"Ayahnya sudah disiram air keras. Pelapor lalu membawa korban ke rumah sakit. Korban mengalami luka bakar," katanya.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi.

"Pada 3 Januari 2022, korban dan istrinya kembali diinterogasi. Di situ LJ mengaku bahwa telah melakukan hal tersebut," katanya.

Aksinya telah direncanakan bersama N dan laki-laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp 3 juta.

Baca Juga: Manfaat Metode Cashless, Pembayaran Sistem Elektronik Digital di Masa Pandemi Covid-19

"Uang diberikan oleh N kepada HPT yang menyiramkan air keras. LJ dan N diketahui mempunyai hubungan besan," ujarnya.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap N. Dirinya mengaku memerintahkan HPT untuk menyiram air keras.

"Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap HPT di SPBU Aek Ledong. HPT mengaku mendapat upah Rp 500 ribu," katanya.

Motif LJ melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap korban yang disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Petugas menyita barang bukti motor, ATM, botol minuman, dan ponsel. Kekinian petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kontributor : Budi warsito

Load More