SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan angkat bicara soal cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum menilai, cuitan "Allahmu Lemah" itu bernada penistaan agama.
"Jelas ada (pidana penistaan agama), dalam keyakinan keagamaan Tuhan yang memakai nama Allah itu kan dua. Pertama Kristen yang kedua Islam. Sebutan yang agak berbeda, yaitu Yahudi menyebut Allah itu Eloh atau Yahweh, itu persoalan kebahasaan," katanya, Rabu (5/1/2022).
Hasan mengatakan, ketika Ferdinand menyampaikan cuitan "Allahmu Lemah" merupakan bentuk penghinaan terhadap ketiga agama tersebut.
"Ketika dia mengatakan Allahmu lemah itu pasti penghinaan. Kalau dia muslim, dia menuduh Tuhan Kristen itu lemah, kalau dia Kristen maka dia menuduh Tuhan muslim dan Tuhan Yahudi itu lemah," jelasnya.
Oleh sebab itu, MUI Medan meminta agar penegak hukum memproses laporan umat yang tersakiti dengan cuitan Ferdinand. Ia mengatakan, permintaan maaf saja tidak cukup.
"Kalau semuanya dimaafkan untuk apa ada aturan hukum, Undang Undang penistaan agama itu dibuat untuk memberikan aturan hukum tentang itu," kata Hasan.
MUI Medan juga menyampaikan kepada umat agar menyerahkan kasus penistaan agama ini kepada penegak hukum.
"Kita harus menghormati negara kita negara hukum," ucapnya.
Baca Juga: Bukan Healing, Nongkrong di Jalan Asia Afrika dan Alun-alun Bandung Malah Bikin Was-was
Hasan berharap kepada aparat hukum jangan ada pembiaran dan memproses dugaan penistaan agama ini, karena dapat merusak kerukunan umat beragama di tanah air.
"Kalau orang seperti Ferdinand Hutahaean ini melakukan sebaliknya, jadi percuma ini imbauan-himbauan dari tokoh agama ini, makanya jangan ada pembiaran harus proses hukum," jelasnya.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean membuat kehebohan dengan membuat cuitan bernada penistaan agama di akun Twitter miliknya.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," cuit Ferdinad melalui akun twitternya, Selasa (4/1/2022).
Cuitan ini memantik kemarahan publik, keyword #TangkapFerdinand menjadi trending topik di Twitter, Rabu (5/1/2022) sore.
Belakangan Ferdinand pun menghapus cuitannya. Ia memberikan klarifikasi lewat video yang diunggahnya lewat Twitter dan meminta maaf kepada masyarakat luas.
Tag
Berita Terkait
-
Cuitan Ferdinand Hutahaean Dinilai Hina Agama, Novel Bamukmin Geram: Lebih dari Ahok
-
Dilaporkan ke Polisi akibat Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Beri Respon Santai
-
Buntut Cuitan Allahmu Lemah, KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
-
Ferdinand Hutahaean Disebut Hina Agama Lain, LBH Dorong Aparat Bertindak
-
Sebut Nama Gus Dur, Denny Siregar Bela Ferdinand Hutahaean Soal Cuitan 'Allahmu Lemah'
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas