SuaraSumut.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Kharuddin Syah alias Haji Buyung, dituntut 1,5 tahun penjara.
Terpidana kasus suap eks pejabat Kementerian Keuangan itu kali ini dituntut hukuman dalam kasus korupsi biaya pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan.
Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/1/2022).
Khairuddin dinilai secara bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ia juga dinilai terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2013 dari hasil pemungutan PBB sektor perkebunan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
Tuntutan Hukuman 4,5 Tahun Penjara untuk Gaga Muhammad Jadi Omongan
-
Kakak Laura Anna Bingung Tanggapi Tuntutan 4,5 Tahun untuk Gaga Muhammad
-
Sidang Tuntutan, Sahabat Laura Anna Gelontorkan Bukti Memberatkan Gaga Muhammad?
-
Anggap Kecelakaan Musibah, Gaga Muhammad Santai Hadapi Sidang Tuntutan
-
Kritik Tuntutan Jaksa untuk Yahya Waloni, Jubir PSI: Kontras dengan Tuntutan Terhadap Ahok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan