SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus 470 kilogram sabu divonis mati oleh Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh. Tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Cipinang.
Humas PN Banda Aceh Sadri mengatakan, vonis mati dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil.
Keempat terdakwa adalah Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi.
Para terdakwa (berkas terpisah) terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri, melansir Antara, Rabu (12/1/2022).
Kasus itu berawal saat Izuan yang sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang, dihubungi warga negara Afrika bernama Asoka (DPO). Azoka menawarkan pekerjaan kepada Izuan untuk menjemput sabu di Aceh.
Awalnya Izuan menolak, namun ia diiming-imingi upah Rp 25 juta per kilogram sabu. Keduanya lalu membuat kesepakatan.
Izuan lalu menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Selanjutnya Alfian menemui Heri di Lapas Cipinang. Ia meminta dicarikan orang yang menjemput sabu tersebut.
Heri lalu menghubungi Agus dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu.
Baca Juga: Kades hingga Pengurus Masjid di Sawahlunto Perdana Disuntik Vaksin Booster
Agus akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di Banda Aceh bersama barang bukti 470 Kg sabu.
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
-
Kata Ahli Hukum Pidana, soal Vonis Setahun Penjara untuk Nia Ramadhani dan Suami
-
Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
-
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
-
Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu
-
Heboh Jasad Bayi Ditemukan di Binjai, Polisi Turun Tangan
-
Polisi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Ditahan di Lapas Kotapinang
-
Anggota TNI Meninggal saat Bantu Kejar Pengedar Narkoba