SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus 470 kilogram sabu divonis mati oleh Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh. Tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Cipinang.
Humas PN Banda Aceh Sadri mengatakan, vonis mati dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil.
Keempat terdakwa adalah Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi.
Para terdakwa (berkas terpisah) terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri, melansir Antara, Rabu (12/1/2022).
Kasus itu berawal saat Izuan yang sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang, dihubungi warga negara Afrika bernama Asoka (DPO). Azoka menawarkan pekerjaan kepada Izuan untuk menjemput sabu di Aceh.
Awalnya Izuan menolak, namun ia diiming-imingi upah Rp 25 juta per kilogram sabu. Keduanya lalu membuat kesepakatan.
Izuan lalu menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Selanjutnya Alfian menemui Heri di Lapas Cipinang. Ia meminta dicarikan orang yang menjemput sabu tersebut.
Heri lalu menghubungi Agus dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu.
Baca Juga: Kades hingga Pengurus Masjid di Sawahlunto Perdana Disuntik Vaksin Booster
Agus akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di Banda Aceh bersama barang bukti 470 Kg sabu.
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
-
Kata Ahli Hukum Pidana, soal Vonis Setahun Penjara untuk Nia Ramadhani dan Suami
-
Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
-
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
-
Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih