SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus 470 kilogram sabu divonis mati oleh Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh. Tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Cipinang.
Humas PN Banda Aceh Sadri mengatakan, vonis mati dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil.
Keempat terdakwa adalah Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi.
Para terdakwa (berkas terpisah) terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri, melansir Antara, Rabu (12/1/2022).
Kasus itu berawal saat Izuan yang sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang, dihubungi warga negara Afrika bernama Asoka (DPO). Azoka menawarkan pekerjaan kepada Izuan untuk menjemput sabu di Aceh.
Awalnya Izuan menolak, namun ia diiming-imingi upah Rp 25 juta per kilogram sabu. Keduanya lalu membuat kesepakatan.
Izuan lalu menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Selanjutnya Alfian menemui Heri di Lapas Cipinang. Ia meminta dicarikan orang yang menjemput sabu tersebut.
Heri lalu menghubungi Agus dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu.
Baca Juga: Kades hingga Pengurus Masjid di Sawahlunto Perdana Disuntik Vaksin Booster
Agus akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di Banda Aceh bersama barang bukti 470 Kg sabu.
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
-
Kata Ahli Hukum Pidana, soal Vonis Setahun Penjara untuk Nia Ramadhani dan Suami
-
Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
-
Didampingi Nenek, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Siap Terima Vonis Majelis Hakim
-
Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025