Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 12 Januari 2022 | 17:24 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Empat terdakwa kasus 470 kilogram sabu divonis mati oleh Pengadilan negeri (PN) Banda Aceh. Tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Cipinang.

Humas PN Banda Aceh Sadri mengatakan, vonis mati dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil.

Keempat terdakwa adalah Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi.

Para terdakwa (berkas terpisah) terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kades hingga Pengurus Masjid di Sawahlunto Perdana Disuntik Vaksin Booster

"Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," kata Sadri, melansir Antara, Rabu (12/1/2022).

Kasus itu berawal saat Izuan yang sedang menjalani hukumannya di LP Cipinang, dihubungi warga negara Afrika bernama Asoka (DPO). Azoka menawarkan pekerjaan kepada Izuan untuk menjemput sabu di Aceh.

Awalnya Izuan menolak, namun ia diiming-imingi upah Rp 25 juta per kilogram sabu. Keduanya lalu membuat kesepakatan.

Izuan lalu menemui Alfian yang juga mendekam di LP Cipinang. Selanjutnya Alfian menemui Heri di Lapas Cipinang. Ia meminta dicarikan orang yang menjemput sabu tersebut.

Heri lalu menghubungi Agus dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu. Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran itu.

Baca Juga: Cara Cek Tiket Vaksin Booster di PeduliLindungi, Periksa Dulu Agar Tahu Kapan Harus Vaksinasi

Agus akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di Banda Aceh bersama barang bukti 470 Kg sabu.

Load More