SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus dugaan korupsi berinisial JP berakhir sudah. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap tim Kejati Sumut.
"JP ditangkap di rumah sekaligus tempat usahanya di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Asintel Kejati Sumut, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
JP merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumate Utara, tahun anggaran 2007. Kala itu ia
diketahui selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara.
JP ditetapkan sebagai DPO pada 2018. JP selama pelariannya berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.
"Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Ia mengatakan, saat pelaksanaan pekerjaan
pengadaan sarana air minum Rp 1.87 miliar, JP ternyata menyerahkan seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).
Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara Rp 519 juta.
"Terpidana diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," jelasnya.
Dalam kasus ini ada 5 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. Sedangkan JP baru ditangkap dan TS masih DPO.
Baca Juga: Esports Academy ID Bukan untuk Saingi Garudaku dari PBESI
Tersangka dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-
Ini Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi LPEI Tahun 2013-2019
-
Kemenkumham Sumbar Komitmen Berantas Korupsi, Pegawai Nakal Siap-siap Disanksi
-
Soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pengamat: Bisa Saja Terkait dengan IKN
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli