SuaraSumut.id - Pelarian terpidana kasus dugaan korupsi berinisial JP berakhir sudah. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap tim Kejati Sumut.
"JP ditangkap di rumah sekaligus tempat usahanya di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang," kata Asintel Kejati Sumut, Dr Dwi Setyo Budi Utomo, kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
JP merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumate Utara, tahun anggaran 2007. Kala itu ia
diketahui selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara.
JP ditetapkan sebagai DPO pada 2018. JP selama pelariannya berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer.
"Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Ia mengatakan, saat pelaksanaan pekerjaan
pengadaan sarana air minum Rp 1.87 miliar, JP ternyata menyerahkan seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).
Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Utara Rp 519 juta.
"Terpidana diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA," jelasnya.
Dalam kasus ini ada 5 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. Sedangkan JP baru ditangkap dan TS masih DPO.
Baca Juga: Esports Academy ID Bukan untuk Saingi Garudaku dari PBESI
Tersangka dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Resmi! KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara dan Kroninya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
-
Ini Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi LPEI Tahun 2013-2019
-
Kemenkumham Sumbar Komitmen Berantas Korupsi, Pegawai Nakal Siap-siap Disanksi
-
Soal Korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Pengamat: Bisa Saja Terkait dengan IKN
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini