SuaraSumut.id - Polda Sumut memburu empat pelaku kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Malaysia.
Empat pelaku berperan sebagai nakhoda serta koordinator di Malaysia. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Empat pelaku masih dalam pengejaran. Sedangkan delapan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melansir Antara, Sabtu (15/1/2022).
Diketahui, kapal yang membawa TKI ilegal tenggelam Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Sebanyak 124 TKI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal tersebut.
Kapal mengalami kerusakan di perairan Sumatera Utara, sehingga balik ke penambatan kapal di Kabupaten Batu Bara. Di lokasi penambatan sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter.
"Para TKI berangkat menggunakan kapal tersebut, namun 16 orang membatalkan keberangkatan. Mereka tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB," ucapnya.
Para TKI menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB. Untuk itu diputuskan untuk kembali ke Batu Bara hingga terjadinya musibah itu.
Kapal tersebut tenggelam hingga menelan korban puluhan orang. Hanya 31 TKI Ilegal dan termasuk ABK yang selamat ditolong kapal nelayan Tanjung Balai.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Tampil Lebih Dewasa, 7 Momen Ulang Tahun Sandrinna Michelle yang Ke-15
"Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Penyelundupan TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam, Ini Kata Menaker
-
Polisi Ungkap Profil Penyalur Pekerja Imigran Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
-
Keluarga PMI Korban dari Kapal Tenggelam di Malaysia Tak Dapat Santunan
-
Proses Penangkapan Pelaku Pengiriman TKI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera