SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua emak-emak yang mencoba menyelundupkan enam kilogram ganja lewat kantor Pos.
Kedua emak-emak yang ditangkap berinisial HA (48) dan HI (56) warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari kantor Pos Indonesia terkait paket mencurigakan, pada Jumat (21/1/2022).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa paket itu dikirim atas nama keduanya.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HA dan HI di rumahnya," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (23/1/2022).
Kedua pelaku mengaku ganja itu akan dikirimkan ke Batam dan Malang. Pelaku mengatakan ganja diperoleh dari JU.
"Keduanya bersama barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Berita Terkait
-
Lunasi Utang Rp 500 Juta ke Denny Cagur, Marshel Widianto Singgung Bandar Narkoba
-
Aniaya Pasien hingga Tewas, 10 Petugas Panti Rehabilitasi Narkoba Diringkus Polisi
-
China Tangkap 77 Ribu Tersangka Narkoba Selama 2021
-
Bupati Jember Pecat Empat Kepala Desa Akibat Terjerat Hukum Kasus Pesta Narkoba
-
Ringkus 77 Ribu Pelaku, China Sita 27 Ton Narkoba
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Panduan Lengkap Cara Bayar Denda Tilang ETLE 2026 dengan Mudah dan Cepat Melalui HP
-
Pemkab Aceh Barat Alokasikan Rp 1 Miliar Bangun Kembali Jalan Rusak
-
Kejati Sumut Tahan 1 Eks Kepala KSOP Belawan di Kasus Dugaan Korupsi PNBP
-
PP Tunas Berlaku Sabtu Besok, Ini Daftar Aplikasi yang Harus Diblokir Akun Anak
-
Polda Sumut: Judi Online di Apartemen Medan Beromzet Rp 7 Miliar, 19 Orang Tersangka