SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku mengancam korban dengan granat agar tak melaporkan tindakan bejatnya.
Kasus itu diketahui setelah seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Marauke, melaporkan HA ke Mapolres Merauke, pada Senin (24/1/2022).
"Berdasarkan laporan persetubuhan itu diduga telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP sekitar tahun 2022 hingga Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, melansir kabarpapua.co--jaringan suara.com, Selasa (25/1/2022).
Kasus ini berawal saat paman ibu korban meminta pelapor (ibu korban) agar menjemput putrinya karena kerap disetubuhi oleh pelaku di rumah neneknya.
Pelapor lalu mendatangi korban untuk menanyakan soal apa yang dialaminya. Korban mengakui sering disetubuhi pelaku dengan ancaman kekerasan fisik.
"Korban mengakui sering disetubuhi oleh pelaku dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh. Bahkan, pelaku sempat mengancam korban menggunakan granat miliknya," katanya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi terduga persetubuhan. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bahan peledak.
"Ditemukan dua granat, satu magasin dan sejumlah amunisi diduga milik pelaku," katanya.
Pelaku terancam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemerintah dan Start-Up Dukung UMKM Jawa Tengah Siap Go Digital
Berita Terkait
-
Raba dan Cium Muridnya Sendiri, Oknum Guru Ngaji Cabul di Bogor Dihakimi Warga
-
Peristiwa Penting di Jatim Kemarin, Kiai Tewas Kecelakaan, Dosen Cabul UNESA, Pelajar Perkosa Emak-emak
-
Fakta-fakta Kasus Dukun Cabul di Sanggau Kalimantan Barat
-
Dukun Cabul Nodai Tiga Anak di Bawah Umur, Diiming-imingi akan Dikasih Jimat Penjaga Tubuh
-
Terkuak Jejak Cabul Paman Pemerkosa Ponakan di Menteng, Begini Kelakuan Edi 3 Tahun Silam
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China