Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 12:01 WIB
Dua orang diduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. [Ist]

"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More