Suhardiman
Rabu, 02 Februari 2022 | 15:58 WIB
Polisi lumpuhkan dua jambret di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan warga Medan. Kedua kaki pelaku dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan.

Kedua pelaku sempat beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (16/1/2022).

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, kedua pelaku berinisial GAD (31) dan NA (31).

"Saat dilakukan pengembangan mencari barang hasil kejahatannya, pelaku berusaha melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (2/2/2022).

Peristiwa bermula saat korban AFT (31) yang mengendarai motor berboncengan dengan ibunya dari pasar Petisah menuju rumahnya.

Saat di depan salah satu kampus datang dua pria mengendarai motor dan menjambret tas korban.

"Korban sempat berteriak minta tolong warga untuk mengejar pelaku, namun tidak dapat," katanya.

Peristiwa yang dialami korban dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat diinterogasi, kata Chandra, pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksinya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Ilegal Akses

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.

Load More