Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 Februari 2022 | 13:38 WIB
Tangkapan layar pria mengamuk di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [Ist]

SuaraSumut.id - Sebuah video yang menunjukkan calon penumpang pesawat ngamuk gara-gara diminta tes PCR di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (sumut), viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook Thomson Parapat, pada Sabtu (5/2/2022).

Dilihat suarasumut.id, Senin (7/2/2022), tampak pria itu meluapkan kekecewaannya dengan berteriak keras-keras di area bandara. Dalam narasinya pria itu menyebut telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, telah menyertakan negatif tes antigen, tapi timnya harus melengkapi surat negatif tes PCR.

"Kejadian baru saja di Bandara Kualanamu, saya mau berangkat bersama tim ke Jakarta, mau memvalidasi tiket dan antigen kemudian mereka mempersulit harus PCR, dengan alasan anda tidak layak terbang," katanya.

Pria dalam video menyebut merasa dipersulit akibat harus ada bukti PCR, sehingga tiket pesawatnya ke Jakarta hangus.

Baca Juga: Sebelum Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Dua Korban Toyota Camry Sempat Minta Tolong

"Tapi pesawat kami take off jam 10.00 WIB harus boarding time jam 09.30 WIB, dikarenakan aturan yang mereka tidak masuk akal sehingga tiket pesawat kami harus hangus," kesalnya.

Atas kejadian ini, pria dalam video mengancam akan melayangkan gugatan terhadap otoritas di Bandara Kualanamu.

Pihak Angkasa Pura akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari melalui Staff Humas Galy membenarkan adanya kejadian itu.

"Kejadiannya 5 Februari 2022 di area validasi KKP Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.57 WIB. Calon penumpang pesawat Lion Air JT 301 tujuan Jakarta," katanya.

Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP, diketahui ada salah satu dari rombongan dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem. Pasalnya, penumpang tersebut menggunakan hasil rapid tes antigen.

Baca Juga: Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

"Yang bersangkutan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang yang lainnya layak terbang karena sudah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Galy.

Hal ini sesuai aturan SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua + hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau RT antigen 1x24 jam dan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR 3x24 jam.

"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar satu orang temannya tidak layak terbang tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," jelasnya.

"Dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19," sambungnya.

Kalaupun ada toleransi, kata Galy, hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin, yakni berlaku untuk anak di bawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan atau komorbit (juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).

"Itu pun keduanya wajib melakukan pemeriksaan RT PCR 3x24 jam," imbuhnya.

Sedangkan persyaratan yang hanya menunjukan hasil RT PCR/Antigen + surat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku untuk penerbangan tujuan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Galy mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah solutif dengan memfasilitasi para penumpang dengan pihak maskapai. Hasilnya kelompok tersebut tetap dapat terbang ke Jakarta.

"Kami sudah fasilitasi para penumpang itu untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lion Air dan akhirnya mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat Batik Air pukul 19.00 WIB (hari yang sama), dengan tetap menggunakan RT PCR untuk satu orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama itu," katanya.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dinyatakan tidak layak terbang hanya satu orang (dari 6 orang). Karena yang bersangkutan baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan hanya menunjukan hasil negatif antigen untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali wajib memakai RT PCR 3x24 jam (untuk minimal vaksin dosis pertama)," tandasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More