SuaraSumut.id - Sebuah video yang menunjukkan calon penumpang pesawat ngamuk gara-gara diminta tes PCR di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (sumut), viral di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Facebook Thomson Parapat, pada Sabtu (5/2/2022).
Dilihat suarasumut.id, Senin (7/2/2022), tampak pria itu meluapkan kekecewaannya dengan berteriak keras-keras di area bandara. Dalam narasinya pria itu menyebut telah mendapatkan vaksin dosis lengkap, telah menyertakan negatif tes antigen, tapi timnya harus melengkapi surat negatif tes PCR.
"Kejadian baru saja di Bandara Kualanamu, saya mau berangkat bersama tim ke Jakarta, mau memvalidasi tiket dan antigen kemudian mereka mempersulit harus PCR, dengan alasan anda tidak layak terbang," katanya.
Pria dalam video menyebut merasa dipersulit akibat harus ada bukti PCR, sehingga tiket pesawatnya ke Jakarta hangus.
"Tapi pesawat kami take off jam 10.00 WIB harus boarding time jam 09.30 WIB, dikarenakan aturan yang mereka tidak masuk akal sehingga tiket pesawat kami harus hangus," kesalnya.
Atas kejadian ini, pria dalam video mengancam akan melayangkan gugatan terhadap otoritas di Bandara Kualanamu.
Pihak Angkasa Pura akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut. Humas PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Novita Maria Sari melalui Staff Humas Galy membenarkan adanya kejadian itu.
"Kejadiannya 5 Februari 2022 di area validasi KKP Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.57 WIB. Calon penumpang pesawat Lion Air JT 301 tujuan Jakarta," katanya.
Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP, diketahui ada salah satu dari rombongan dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem. Pasalnya, penumpang tersebut menggunakan hasil rapid tes antigen.
Baca Juga: Sebelum Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Dua Korban Toyota Camry Sempat Minta Tolong
"Yang bersangkutan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang yang lainnya layak terbang karena sudah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Galy.
Hal ini sesuai aturan SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua + hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau RT antigen 1x24 jam dan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR 3x24 jam.
"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar satu orang temannya tidak layak terbang tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," jelasnya.
"Dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19," sambungnya.
Kalaupun ada toleransi, kata Galy, hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin, yakni berlaku untuk anak di bawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan atau komorbit (juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).
"Itu pun keduanya wajib melakukan pemeriksaan RT PCR 3x24 jam," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Iseng Banget, Viral Aksi Siswa Sengaja Gosok-gosok Tangan Sebelum Cek Suhu Sampai Bikin Alarm Berbunyi
-
Diserang Hujan Badai di Warung, Cewek Ini Tetap Santai Lanjut Makan Bakso, Videonya Viral
-
Viral! Perkelahian di Kampung Beting Menggunakan Senjata Tajam, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
-
Bikin Ngelus Dada, Viral Bocah Ingusan Acungkan Golok Tantang Seorang Ibu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh