SuaraSumut.id - Polresta Malang Kota angkat bicara soal adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengaku, perkara yang viral dan dinyatakan terkait dugaan mafia tanah, sesungguhnya merupakan permasalahan harta gono gini.
"Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota, ini murni tentang sengketa harta gono gini, bukan mafia tanah," katanya, melansir Antara, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya beredar informasi pada akun Twitter @VettyVutty yang mengunggah sebuah video dari seseorang yang mengaku menjadi korban mafia tanah. Dalam unggahan itu, perempuan berinisial GG meminta negara untuk hadir dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.
Dua orang bersaudara kakak adik GG dan GA mengaku menjadi korban mafia tanah. Tiga rumah yang berada di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang milik dua orang itu, disengketakan. Tiga rumah tersebut tiba-tiba masuk dalam daftar lelang pada laman lelang.go.id.
Aset tersebut telah dilelang melalui laman milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) pada 15 Desember 2021. Sementara keduanya merasa tidak memiliki permasalahan utang piutang, dan sertifikat kepemilikan tiga rumah itu disimpan oleh mereka.
Sengketa itu sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasar putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25 Tahun 2013.
Saat ini petugas menindaklanjuti laporan yang dilimpahkan oleh Polda Jatim pada 13 Januari 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP.
"Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk tiga objek yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.
Baca Juga: Bus Pariwisata Dilarang Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Respons Pelaku Wisata
Penyidik juga telah melakukan penelitian dan analisis pada sejumlah dokumen berupa copy Surat Hak Milik (SHM) nomor 1234 atas nama GA dan GG, serta SHM 1232 atas nama GA dan GG.
Selain itu, juga diteliti foto copy putusan perkara perdata nomor 24/-dt.G/2013/PN.Tbn dengan penggugat Dr Hardi Susanto dan tergugat Dr Valentina dan melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.
Berita Terkait
-
Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Suhaidi Ubah Nama Kepemilikan Sertifikat Tanah lalu Dijual dengan Harga Fantastis
-
Mafia Tanah Dibongkar Polresta Bandar Lampung, Libatkan Pegawai BPN
-
Dua Mafia Tanah di Kubu Raya Akan Hadapi Persidangan, Rugikan Korban Hingga Rp 2,1 Miliar, Berikut Kronologinya
-
Diduga Banyak Mafia Tanah di IKN Nusantara, Pembelian Lahan Tak Jelas Dilarang Camat Sepaku Risman Abdul
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari
-
Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan