SuaraSumut.id - Polresta Malang Kota angkat bicara soal adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, yang viral di media sosial.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengaku, perkara yang viral dan dinyatakan terkait dugaan mafia tanah, sesungguhnya merupakan permasalahan harta gono gini.
"Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota, ini murni tentang sengketa harta gono gini, bukan mafia tanah," katanya, melansir Antara, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya beredar informasi pada akun Twitter @VettyVutty yang mengunggah sebuah video dari seseorang yang mengaku menjadi korban mafia tanah. Dalam unggahan itu, perempuan berinisial GG meminta negara untuk hadir dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.
Baca Juga: Bus Pariwisata Dilarang Lewat Jalan Dlingo-Imogiri, Begini Respons Pelaku Wisata
Dua orang bersaudara kakak adik GG dan GA mengaku menjadi korban mafia tanah. Tiga rumah yang berada di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang milik dua orang itu, disengketakan. Tiga rumah tersebut tiba-tiba masuk dalam daftar lelang pada laman lelang.go.id.
Aset tersebut telah dilelang melalui laman milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) pada 15 Desember 2021. Sementara keduanya merasa tidak memiliki permasalahan utang piutang, dan sertifikat kepemilikan tiga rumah itu disimpan oleh mereka.
Sengketa itu sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasar putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25 Tahun 2013.
Saat ini petugas menindaklanjuti laporan yang dilimpahkan oleh Polda Jatim pada 13 Januari 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP.
"Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk tiga objek yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.
Baca Juga: Viral TransJakarta Kecelakaan di Puri Beta Ciledug, Polisi: Lambung Bus Senggol Beton Tiang Listrik
Penyidik juga telah melakukan penelitian dan analisis pada sejumlah dokumen berupa copy Surat Hak Milik (SHM) nomor 1234 atas nama GA dan GG, serta SHM 1232 atas nama GA dan GG.
Selain itu, juga diteliti foto copy putusan perkara perdata nomor 24/-dt.G/2013/PN.Tbn dengan penggugat Dr Hardi Susanto dan tergugat Dr Valentina dan melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.
Berita Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga