SuaraSumut.id - Seorang siswi SMA diduga menjadi korban kejahatan seksual. Ia dibawa ke salah satu hotel oleh dua orang laki-laki yakni FS (38) dan MS (15) kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (threesome). Puas mencabuli korban, mereka pergi meninggalkan hotel. Sedangkan korban kembali ke rumahnya.
"Korban dibawa pergi pada 7 Februari 2022, dari malam dan dipulangkan pada subuh. Korban mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya," kata ibu korban berinisial Y, Kamis (17/2/2022).
Sontak keluarga korban yang mendapati anaknya pulang hingga subuh, lalu menanyakannya. Namun korban malah menangis sesenggukan. Merasa ada yang tidak beres, ponsel korban diperiksa dan ditemukan bahwa ia pergi menginap di hotel.
Pihak keluarga lalu mencari dua laki-lali yang membawa korban ke hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Y mengatakan, saat bertemu dengan keluarga korban, FS awalnya berkilah tidak mengakui perbuatan bejatnya. Pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia diarak massa ke kantor polisi.
"Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian," kata Y.
Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan seorang oknum guru.
"Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. FS seorang ojek online sekaligus guru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, pihaknya telah menerima laporan korban.
Baca Juga: 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Kulit Wajah yang Jarang Diketahui, Bisa Basmi Jerawat!
"Kedua pelaku sudah ditahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pengakuan Lelaki Beristri yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Empat Perempuan
-
Bantah Jadi Korban Pelecehan Seksual Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Ini Klarifikasi Mahasiswi
-
Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat
-
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
-
Gofar Hilman Kapok Cerita Pelecehan Seksual ke Teman-teman Feminis, Ada Apa?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usai Ditangkap, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Aek Nabara Diperiksa Polda Sumut
-
Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28 Miliar di Aek Nabara Ditangkap
-
BRImo Hadirkan Fitur Beli Obat, Praktis dengan Layanan Antar ke Rumah
-
Ekonomi Desa Naik Kelas: Kisah Desa Manemeng Bersama Program Desa BRILiaN BRI
-
Kecelakaan Motor vs Mobil di Jalan Medan-Tarutung, 2 Pemuda Tewas