SuaraSumut.id - Seorang siswi SMA diduga menjadi korban kejahatan seksual. Ia dibawa ke salah satu hotel oleh dua orang laki-laki yakni FS (38) dan MS (15) kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (threesome). Puas mencabuli korban, mereka pergi meninggalkan hotel. Sedangkan korban kembali ke rumahnya.
"Korban dibawa pergi pada 7 Februari 2022, dari malam dan dipulangkan pada subuh. Korban mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya," kata ibu korban berinisial Y, Kamis (17/2/2022).
Sontak keluarga korban yang mendapati anaknya pulang hingga subuh, lalu menanyakannya. Namun korban malah menangis sesenggukan. Merasa ada yang tidak beres, ponsel korban diperiksa dan ditemukan bahwa ia pergi menginap di hotel.
Pihak keluarga lalu mencari dua laki-lali yang membawa korban ke hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Y mengatakan, saat bertemu dengan keluarga korban, FS awalnya berkilah tidak mengakui perbuatan bejatnya. Pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia diarak massa ke kantor polisi.
"Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian," kata Y.
Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan seorang oknum guru.
"Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. FS seorang ojek online sekaligus guru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, pihaknya telah menerima laporan korban.
Baca Juga: 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Kulit Wajah yang Jarang Diketahui, Bisa Basmi Jerawat!
"Kedua pelaku sudah ditahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pengakuan Lelaki Beristri yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Empat Perempuan
-
Bantah Jadi Korban Pelecehan Seksual Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Ini Klarifikasi Mahasiswi
-
Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat
-
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
-
Gofar Hilman Kapok Cerita Pelecehan Seksual ke Teman-teman Feminis, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana