SuaraSumut.id - Seorang siswi SMA diduga menjadi korban kejahatan seksual. Ia dibawa ke salah satu hotel oleh dua orang laki-laki yakni FS (38) dan MS (15) kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (threesome). Puas mencabuli korban, mereka pergi meninggalkan hotel. Sedangkan korban kembali ke rumahnya.
"Korban dibawa pergi pada 7 Februari 2022, dari malam dan dipulangkan pada subuh. Korban mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya," kata ibu korban berinisial Y, Kamis (17/2/2022).
Sontak keluarga korban yang mendapati anaknya pulang hingga subuh, lalu menanyakannya. Namun korban malah menangis sesenggukan. Merasa ada yang tidak beres, ponsel korban diperiksa dan ditemukan bahwa ia pergi menginap di hotel.
Pihak keluarga lalu mencari dua laki-lali yang membawa korban ke hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Y mengatakan, saat bertemu dengan keluarga korban, FS awalnya berkilah tidak mengakui perbuatan bejatnya. Pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia diarak massa ke kantor polisi.
"Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian," kata Y.
Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan seorang oknum guru.
"Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. FS seorang ojek online sekaligus guru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, pihaknya telah menerima laporan korban.
Baca Juga: 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Kulit Wajah yang Jarang Diketahui, Bisa Basmi Jerawat!
"Kedua pelaku sudah ditahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pengakuan Lelaki Beristri yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Empat Perempuan
-
Bantah Jadi Korban Pelecehan Seksual Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Ini Klarifikasi Mahasiswi
-
Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat
-
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
-
Gofar Hilman Kapok Cerita Pelecehan Seksual ke Teman-teman Feminis, Ada Apa?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika