SuaraSumut.id - Seorang siswi SMA diduga menjadi korban kejahatan seksual. Ia dibawa ke salah satu hotel oleh dua orang laki-laki yakni FS (38) dan MS (15) kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (threesome). Puas mencabuli korban, mereka pergi meninggalkan hotel. Sedangkan korban kembali ke rumahnya.
"Korban dibawa pergi pada 7 Februari 2022, dari malam dan dipulangkan pada subuh. Korban mau ikut karena salah seorang pelaku berinisial MS temannya," kata ibu korban berinisial Y, Kamis (17/2/2022).
Sontak keluarga korban yang mendapati anaknya pulang hingga subuh, lalu menanyakannya. Namun korban malah menangis sesenggukan. Merasa ada yang tidak beres, ponsel korban diperiksa dan ditemukan bahwa ia pergi menginap di hotel.
Pihak keluarga lalu mencari dua laki-lali yang membawa korban ke hotel untuk menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Y mengatakan, saat bertemu dengan keluarga korban, FS awalnya berkilah tidak mengakui perbuatan bejatnya. Pihak keluarga korban memilih untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia diarak massa ke kantor polisi.
"Kami juga sudah membuat laporan ke pihak kepolisian," kata Y.
Pihak keluarga korban berharap agar polisi menghukum pelaku seberat-beratnya, apalagi pelaku merupakan seorang oknum guru.
"Kami minta kedua pelaku agar dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi pelaku dan kejadian ini tidak terulang. FS seorang ojek online sekaligus guru," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengaku, pihaknya telah menerima laporan korban.
Baca Juga: 6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Kulit Wajah yang Jarang Diketahui, Bisa Basmi Jerawat!
"Kedua pelaku sudah ditahan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, 82 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pengakuan Lelaki Beristri yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Empat Perempuan
-
Bantah Jadi Korban Pelecehan Seksual Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron, Ini Klarifikasi Mahasiswi
-
Banten Darurat Pelecehan Seksual, Aktifis Perempuan Nasional Singgung Kapasitas Aparat
-
Didakwa 4 Pasal Alternatif Kasus Pelecehan Seksual, Pimpinan SMA SPI Tak Ajukan Eksepsi
-
Gofar Hilman Kapok Cerita Pelecehan Seksual ke Teman-teman Feminis, Ada Apa?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
-
Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG
-
Eks Ketua Ormas di Medan Ditangkap Diduga Jadi Pengelola Judi Tembak Ikan
-
Bandara Kualamu Catat 178.766 Orang Penumpang pada Libur Sekolah
-
Persediaan Beras di Sabang-Simeulue Cukup